Kisah Bandara Nanga Pinoh
Di jantung Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, berdiri sebuah bandara kecil yang penuh arti bagi masyarakatnya: Bandara Nanga Pinoh. Bandara ini mulai dibangun untuk menjawab kebutuhan akses transportasi udara masyarakat Melawi yang kala itu masih sangat bergantung pada jalur darat dan sungai. Dengan kondisi geografis Kalimantan yang luas, perjalanan darat bisa memakan waktu berjam-jam hingga berhari-hari. Karena itulah, pemerintah menghadirkan bandara ini sebagai pintu gerbang udara menuju Nanga Pinoh.
Bandara Nanga Pinoh resmi beroperasi sebagai bandara kelas III, di bawah pengelolaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pada awalnya, bandara ini melayani penerbangan perintis dengan pesawat kecil seperti Cessna Caravan, yang menjadi penghubung utama Nanga Pinoh dengan Pontianak dan beberapa kota lain di Kalimantan. Kehadirannya membawa harapan: mempersingkat waktu perjalanan, memudahkan mobilitas masyarakat, hingga mendukung distribusi barang dan logistik.
Namun, seiring waktu, tantangan mulai muncul. Jumlah penumpang yang fluktuatif, biaya operasional yang tinggi, serta terbatasnya panjang landasan membuat jadwal penerbangan reguler sempat berhenti sekitar tahun 2019. Meski begitu, bandara ini tidak benar-benar sepi: ia masih melayani aktivitas penerbangan non-reguler, darurat medis, hingga menjadi fasilitas penting untuk misi sosial dan pemerintahan.
Timeline Perkembangan Bandara Nanga Pinoh
Awal 1980–1990-an
Muncul gagasan pembangunan bandara di Kabupaten Melawi untuk membuka akses udara. Kondisi geografis Kalimantan yang luas dan sulitnya jalur darat membuat transportasi udara dianggap penting.
1990-an akhir – 2000-an awal
Pembangunan landasan pacu dimulai secara bertahap. Landasan awal berupa pacu tanah yang diperkeras, lalu dikembangkan menjadi aspal. Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan memberikan dukungan anggaran.
2000-an
Bandara mulai beroperasi melayani penerbangan perintis. Maskapai kecil dengan pesawat tipe Cessna Caravan menjadi andalan, menghubungkan Nanga Pinoh dengan Pontianak dan beberapa kota kecil lainnya.
2010–2015
Periode ini menjadi masa cukup aktif. Bandara ramai digunakan oleh masyarakat Melawi, terutama untuk perjalanan cepat ke Pontianak. Selain itu, bandara sering dipakai untuk penerbangan evakuasi medis dan logistik daerah.
2016–2018
Peningkatan fasilitas dilakukan, termasuk perkerasan ulang runway, penambahan fasilitas terminal sederhana, dan peningkatan pelayanan navigasi. Panjang landasan pacu mencapai ±1.200–1.300 meter dengan lebar 30 meter.
2019
Jadwal penerbangan reguler berhenti sementara karena keterbatasan jumlah penumpang dan faktor operasional. Bandara tetap digunakan untuk penerbangan non-reguler, pemerintahan, hingga kedaruratan.
2020–2022
Pandemi COVID-19 semakin membatasi aktivitas bandara. Meskipun demikian, fungsinya untuk misi sosial, evakuasi, dan mobilitas pemerintah tetap berjalan.
2023–2024
Pemerintah daerah Melawi bersama UPBU Nanga Pinoh mengusulkan kembali dibukanya rute penerbangan perintis Pontianak – Nanga Pinoh. Diskusi dan koordinasi dilakukan untuk mencari maskapai yang bersedia beroperasi.
2025 (Situasi Terkini)
Bandara masih dalam status operasional, dengan fasilitas dasar yang siap digunakan. Walau belum ada penerbangan reguler aktif, masyarakat dan pemerintah berharap bandara ini segera kembali melayani rute rutin, karena perannya sangat vital bagi akses ekonomi dan sosial Melawi.
Harapan ke Depan
Kini, pemerintah daerah bersama pengelola bandara berupaya membuka kembali rute penerbangan reguler. Dengan panjang runway sekitar 1.200 meter, bandara ini memang terbatas untuk pesawat kecil-menengah, tetapi potensinya besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Melawi. Masyarakat pun menaruh harapan bahwa suatu hari nanti, Bandara Nanga Pinoh akan kembali ramai seperti dulu, menjadi simpul penting transportasi udara di pedalaman Kalimantan Barat.
Tugas dan Fungsi Bandara Nanga Pinoh
Seperti bandara lain di Indonesia, Bandara Nanga Pinoh punya peran strategis:
1. Fungsi Transportasi
Menjadi sarana transportasi udara untuk memperpendek jarak Nanga Pinoh dengan kota besar, terutama Pontianak, serta daerah lain di Kalimantan.
2. Fungsi Ekonomi
Memudahkan distribusi barang, logistik, dan mendukung perdagangan lokal. Kehadiran bandara mempercepat arus barang masuk dan keluar Melawi.
3. Fungsi Sosial dan Kemanusiaan
Bandara ini kerap digunakan untuk penerbangan evakuasi medis atau bantuan darurat, khususnya karena akses darat di Melawi bisa terhambat oleh cuaca dan kondisi jalan.
4. Fungsi Pemerintahan dan Pertahanan
Sebagai infrastruktur strategis, bandara ini mendukung mobilitas pejabat daerah, aparat keamanan, hingga misi pertahanan jika diperlukan
Informasi mengenai Laporan Keuangan Kantor UPBU Kelas III Nanga Pinoh
Informasi mengenai Laporan Keuangan Kantor UPBU Kelas III Nanga Pinoh
Laporan Rencana Kerja Anggaran Tahun 2024
Laporan Rencana Kerja Anggaran Tahun 2025
Informasi mengenai Laporan Keuangan Kantor UPBU Kelas III Nanga Pinoh
Informasi mengenai kanal informasi dan pengaduan :
Contact Center 151;
Kanal pengaduan dan informasi melalui sambungan langsung Contact Center (021) 151
Sistem Manajemen Pengaduan (SIMADU);
Simadu adalah aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kementerian Perhubungan untuk memproses pengaduan dan pemberian informasi oleh whistleblower sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).